Nusantaratv.com - Seorang dokter dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya, dokter berinisial R tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Pihak pelapor adalah pengusaha bernama Effendy Foekri, yang membuat laporan polisi diwakili oleh kuasa hukumnya Odie Hudiyanto. Laporan memiliki surat tanda penerimaan laporan (STTLP) nomor STTLP/B/1953/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.
Odie menjelaskan, peristiwa itu mulanya terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kronologinya pada tahun 2014, R bersama L meminta bantuan dana kepada Effendy Foekri untuk pembangunan hotel H di kawasan Kuta, Bali. Adapun peminjaman itu turut menjanjikan pengembalian uang pokok dan bunga bank 9%," ujar Odie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Karena tertarik bujuk-rayu akhirnya Effendy Foekri menyerahkan uang kepada R sebesar Rp5 miliar. Berjalannya waktu tidak ada niat baik dari R untuk mengembalikan uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi uang masuk ke rekening R," imbuhnya.
Meski proyek hotel telah selesai dibangun, bahkan beroperasi dengan lancar, kata Odie, tidak ada pengembalian uang pinjaman tersebut. Termasuk niatan untuk membuat laporan keuangan kepada Effendy Foekri.
Ia menduga uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada dugaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sudah 10 tahun lamanya tak ada itikad baik dari R maupun L untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya" kata Odie.
Lebih lanjut Odie menjelaskan, oknum dokter itu dilaporkan terkait dengan pelaporan terhadap LHT yang sudah dilaporkan oleh Effendy Foekri ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2022 lalu. Laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Atas dugaan serupa yaitu pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 22 miliar. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor (LP) nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2022. Saat ini tinggal proses gelar perkara untuk penetapan tersangka," beber Odie.
Odie berharap polisi segera menetapkan tersangka karena bukti yang ada sudah cukup kuat. Apalagi, kasus sudah berjalan 2 tahun dan telah mendapatkan atensi oleh mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
"Saya berharap klien kami Pak Effendy mendapat keadilan atas kasus ini. Khususnya atensi dari Pak Kapolda Metro Irjen Karyoto, karena kasus ini juga sudah mendapat atensi langsung dari Pak Bhirawa Juni 2023 lalu yang meminta agar penyidik terkait segera mempercepat proses penyidikan di Subdit Renakta," imbuhnya.
Adapun L dan R dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.