Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. KPK pun segera memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus tersebut.
Kasus pemotongan insentif ASN ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, pada pekan lalu. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
"Ini kan prosesnya tangkap tangan, maka yang tangkap tangan itu yang kedapatan dulu. Bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Siska Wati diketahui memotong insentif ASN secara lisan. Uang tersebut lalu digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Ghufron menjelaskan, kedua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan itu segera diperiksa di KPK.
"Kami sudah sampaikan tadi bahwa di awal dipungut oleh yang bersangkutan tapi peruntukannya diuntukkan atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati. Tentu kepada dua orang ini kami akan konfirmasi," tuturnya.
Kasus ini berawal dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Tapi, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," kata Ghufron
Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," jelas Ghufron.
Ia mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
"Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut," kata dia.
Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Akibat perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.