Nusantaratv.com - Oknum caleg DPRD DKI berinisial SKS, dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Timur. Penyebabnya, ia diduga melakukan money politic atau politik uang dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
"Terlapor SKS harus menjalani proses hukum, biar ada efek jera. Karena dugaan politik uang ini sangat tidak mendidik, bahkan mencederai demokrasi bangsa," ujar Ketua Transparansi Pemilu (Transpemilu) Jakarta Timur, Muhammad Akbar kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Menurut dia, SKS diduga menggunakan tim pemenangannya dalam mempengaruhi masyarakat atau pemilih, agar memilihnya di Pemilu, dengan imbalan sejumlah uang. SKS bersama timnya, lanjut Akbar, diduga membagi-bagikan amplop berisi uang bahkan di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Menurut masyarakat, mereka muak dengan adanya cara mendapatkan suara dengan cara politik uang, seolah-olah suara masyarakat hanyalah dagangan saja," kata dia.
"Akhirnya masyarakat yang berani melaporkan ke Bawaslu berharap hal tersebut bisa ditindaklanjuti dengan cara penegakan hukum yang tegak lurus dan seadil-adilnya," imbuh Akbar.
Sebagian masyarakat, kata dia mengaku jengah dengan cara-cara yang dianggap membodohi dalam memilih wakil rakyat, seperti yang diduga dilakukan SKS. Atas itu laporan pun dibuat.
"Kebodohan itu menurut mereka yaitu dengan cara memberikan amplop berisi uang dan kartu untuk mencoblos caleg tersebut adalah cara zalim terhadap tegaknya hukum, demokrasi yang baik dan bermartabat," jelas dia.
Menurut Akbar, SKS diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 278 Ayat (2), 280 Ayat (1) Huruf J, 284, 286 Ayat (1), Pasal 515 dan 523 UU.
Pihaknya pun meminta Bawaslu dan Gakkumdu memproses terlapor agar didiskualifikasi dari proses pemilu.
"Sudah pasti akan ada intervensi dari oknum-oknum yang akan berusaha untuk menggagalkan laporan tersebut. Gakkumdu dimana terdapat Polri dan kejaksaan, apakah Polri tetap presisi dan kejaksaan akan kerja yang bersih serta efektif? Kami tunggu," papar dia.