Diduga Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Bima Amankan Tiga Orang Pria

Nusantaratv.com - 09 Mei 2022

Tiga orang orang yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu saat diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Bima pada Rabu (04/05/22),Pukul 19.45 Wita. (Foto:Ist)
Tiga orang orang yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu saat diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Bima pada Rabu (04/05/22),Pukul 19.45 Wita. (Foto:Ist)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu (04/05/22), pukul 19.45 Wita.

Ketiga terduga ini diamakan di tempat yang berbeda masing-masing berinisial MR (22) Warga Desa Naru, HF (28) warga Desa Naru, dan AR (22) Warga Desa Samili.

"Ketiganya diamankan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba Jenis Shabu,” ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko.

 Polisi mengamankan tiga orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah ketiganya yang acap kali melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu di desa setempat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima di bawah pimpinan Kanit Resnarkoba Aipda Arif Rahman  yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP pertama yakni di rumah MR petugas langsung menggerebek dan mengamankan Terduga yang saat itu sedang berada di kamarnya. Petugaspun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis shabu,1 ( satu ) Buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder,1 ( satu ) buah korek api gas, 2 ( dua ) batang sedotan yang sudah diruncingkan.

Lebih lanjut, Sasongko menjelaskan, MR mengaku jika barang haram itu didapatinya dari seseorang yang berinisial IN, petugas yang mendengar pengakuan terduga kembali bergerak menuju TKP Kedua.

“Lima Belas menit kemudian Sekira Pukul 20.00.wita kembali berhasil mengamankan Dua Terduga Yakni HF dan AR” ujar Sasongko.

Sesampainya di TKP kedua yang tidak jauh dari TKP pertama tersebut, polisi melihat keduanya dan satu orang yang diketahui berinisial IN tersebut berhasil melarikan diri.

Petugas kembali mengamankan HF dan AR disaksikan oleh Staf Desa Setempat dan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 18 Poket Narkoba jenis Shabu Siap edar,7 lembar plastik klip kosong,2 batang sedotan yang sudah diruncingkan,1 buah kotak berwarna hitam,1 bungkusan rokok ,1 buah rangkaian alat hisap (bong),1 buah korek api sejumlah barang tersebut didapatkan di pagar belakang Rumah dan di ruang Tamu IN Yang berhasil melarikan diri.

“HF dan AR mengaku kalau sejumlah barang bukti tersebut milik IN” jelas Sasongko.

Sementara itu, dari tangan HF Polisi Menyita Uang Sebesar Rp. 100.000. (Seratus Ribu Rupiah).

Sasongko menjelaskan,pihaknya akan terus memburu salah satu dari Empat Terduga yang sudah di kantongi identitasnya itu

Sasongko berharap agar masyarakat ikut berperan serta membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba yang bisa mengancam masa depan generasi muda  di wilayah Kabupaten Bima.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close