Diduga Lecehkan Pegawai, Rektor Universitas Pancasila Sudah Terima Surat Panggilan Polisi

Nusantaratv.com - 26 Februari 2024

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan hari ini. Pihak rektor mengaku sudah menerima surat panggilan itu.

"Surat sudah diterima," ujar kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Walau demikian, ia belum mengkonfirmasi apakah ETH akan menghadiri pemeriksaan.

"Nanti kami infokan," ucapnya.

Rektor Universitas Pancasila dipanggil penyidik Polda Metro Jaya hari ini, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pegawainya.

"Iya jadwalnya hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. 

"Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan," kata Ade.

Sementara, kuasa hukum korban inisial RZ, Amanda Manthovani, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 di ruangan rektor. 

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," ujar Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Kala itu korban mendatangi ruangan terlapor. Tapi, secara tiba-tiba, korban melakukan pelecehan terhadapnya.

Korban lalu lapor ke atasannya, namun justru kena mutasi dan demosi. Hingga akhirnya korban lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Rektor ETH sendiri telah membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, Sabtu (24/2/2024).

Raden mengakui setiap orang berhak untuk melapor. Tapi, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Apalagi pelaporan dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata dia.

Raden menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional guna membuktikan benar-tidaknya laporan.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close