Nusantaratv.com - Maksud hati membangun rumah tangga yang lebih baik untuk kedua kalinya, seorang wanita berinisial S justru diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan anaknya ikut menjadi korban pencabulan, yang diduga dilakukan oleh suami keduanya, oknum polisi berisial MSH.
"Jadi bukan luka fisik dan batin saja dialami S. Namun aneh bin ajaib S malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari atas dugaan tindak KDRT. Padahal S adalah korban dugaan keberingasan sang suami," ujar Melkianus Indouw, SH, salah satu kuasa hukum korban, Selasa (8/11/2022).
Melkianus menuturkan, MSH dan S adalah sepasang suami istri yang sama-sama menjalani pernikahan kedua. Keduanya memiliki anak bawaan masing-masing.
Berjalannya waktu, kata dia MSH diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dari S sejak masih berusia 12 tahun. Tidak terima, S lantas mempolisikan MSH yang juga anggota kepolisian berdinas di Propam Polda Papua Barat tersebut.
"Jadi MSH ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial NK sejak tahun 2018, waktu itu korban NK masih berumur 12 tahun, dan baru kemarin bulan Juli 2022 korban NK melaporkan perbuatan itu ke ibunya. Saat itu pula Ibunya bersama mantan suaminya (ayah kandung korban NK) melaporkan pelaku MSH ke Polda Papua Barat," papar Melkianus.
Setelah tahu dipolisikan atas kasus dugaan pencabulan, lanjut Melkianus, MSH langsung menganiaya S hingga babak belur.
Saat posisi sedang teraniaya, lanjutnya korban berusaha membela diri dengan melemparkan helm ke arah MSH. Namun lemparan itu meleset dan mengenai anak kandung pelaku.
Atas dasar itu pihak MSH kembali membuat laporan balik, lalu Polres Manokwari menetapkan S sebagai tersangka.
"Penetapan korban sebagai tersangka, kami duga sebagai upaya intimidasi terhadap korban S oleh pelaku MSH. Karena kejadiannya itu pada saat korban sedang dianiaya pelaku dan babak belur, ia refleks melempar pelaku dengan helm, dan tidak sengaja mengenai anak kandung dari pelaku," kata dia.
"Tentu saja ini tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada mens rea-nya. Ini bentuk bela diri korban S, tapi yang aneh menurut korban, luka yang dialami oleh anak dari MSH itu sangat kecil," imbuh Melkianus.
Atas dugaan ketidakadilan ini, Melkianus meminta perhatian Kapolda Papua Barat, Kadiv Propam Polri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, baik oknum di Polres Manokwari hingga si suami yang merupakan anggota Propam Polda Papua Barat yang diduga melakukan pelanggaran, dapat ditindak secara pidana dan etik.
"Sudah anaknya diduga dicabuli dan jadi korban KDRT, ibu ini malah ditetapkan tersangka. Dimana itu yang namanya keadilan? Atas itu kami meminta Kapolda, Kadiv Propam hingga Pak Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus ini. Sebab selain mencederai rasa keadilan, ini juga tidak sejalan dengan amanat Kapolri agar anggota bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandas Melkianus.