Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 M, Andhi Pramono Ajukan Eksepsi

Nusantaratv.com - 22 November 2023

Andhi Pramono. (Net)
Andhi Pramono. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Ia pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK tersebut.

"Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak untuk mengajukan keberatan, saya tanya dulu apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?" tanya hakim ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Mengajukan," jawab Andhi.

Hakim memberikan kesempatan Andhi dan tim kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi selama 1 minggu. Sidang ditunda pada Rabu (29/11/2023) dengan agenda membacakan eksepsi Andhi.

"Jadi memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November ya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum," tutur hakim Djuyamto.

Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Jaksa KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,9 miliar yang diterima Andhi. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD264,500 atau Rp 3,8 miliar dan SGD409,000 atau Rp 4,8 miliar.

"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Jaksa mengatakan hal itu melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata dia.

JPU mengatakan perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap. Uang gratifikasi itu diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata dia.

JPU menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close