Dibanding Proses Hukum Connie Bakrie, PDIP Minta Kasus Korupsi Timah Rp271 T Dituntaskan

Nusantaratv.com - 18 April 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Antara)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - PDI Perjuangan (PDIP) meminta polisi menyetop kasus yang menjerat Connie Rahakundini Bakrie. Pengamat militer dan akademisi itu diketahui dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong. 

Alasannya, kata PDIP, kasus yang menjerat  Connie diduga merupakan bentuk kriminalisasi. 

"Panggilan kepada Ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Mbak Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi polri," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis, (18/4/2024).

Hasto menyarankan polisi untuk fokus mengusut dugaan korupsi tambang yang merugikan negara. Salah satunya kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun. 

PDIP pun akan melakukan advokasi terhadap Connie, agar para penegak hukum kembali ke jalurnya. Sebab apa yang disampaikan Connie dinilai sebagai kebebasan berpendapat di alam demokrasi.

"Korupsi tambang berapa ratus triliun itu cepat ditangani. (Bukannya) orang yang memperjuangkan demokrasi justru akan diperiksa," jelas Hasto.

"Sehingga kami akan melakukan advokasi, tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," sambungnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terhadap Connie pada Rabu, 20 Maret 2024. Ada dua laporan yang dibuat, yakni dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD).

Laporan teregister dengan nomor surat LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Connie dipolisikan, lantaran mengutip pernyataan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, soal polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan bisa mengisi form C1 di surat suara Pemilu 2024.

Atas tindakannya, Connie dituding melakukan tindak pidana penyebaran informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. Ia dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close