Nusantaratv.com - Polisi mengamankan sejumlah orang dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI, Selasa (19/3/2024). Total sebanyak 16 orang yang diamankan.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, mereka diamankan lantaran mengganggu ketertiban dan keamanan. Hal itu melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," kata Ade Ary.
Kini, ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian bakal meminta keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin.
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami," tandasnya.