Diancam VCS Disebar, Kepala Sekolah di Bengkulu Diperas Pacar Online

Nusantaratv.com - 09 November 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Guru sekaligus kepala sekolah di Rejang Lebong jadi korban pemerasan teman lelakinya. Oknum itu sempat melakukan video call porno dengan teman pria yang hanya dikenalnya secara online. Si teman pria pun memerasnya dengan ancaman video call asusila mereka bakal disebar.

Oknum guru dan kepsek berinisial GP (54) itu sempat melakukan video call asusila bersama si teman pria. Ironisnya, video call itu dia lakukan saat masih berada di lingkungan sekolah. Video tersebut kemudian viral setelah disebarkan si teman pria karena oknum kepsek ini tidak memenuhi permintaannya.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Padang. Saat ini kasusnya masih diselidiki anggota Polsek.

"Kejadian video yang melibatkan oknum guru dan kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong menjadi viral karena korban tidak mau memberikan permintaan pelaku," ujar Sinar, Kamis (9/11/2023).

Ia mengatakan, GP mengenal teman prianya yang diduga bernama Aryo itu di Facebook. Mereka mulai menjalin hubungan pacaran secara online.

"Kronologi kejadian bermula saat oknum kepala sekolah mengenal laki-laki yang diduga bernama Aryo Gunawan di media sosial Facebook. Saat berkenalan, Aryo mengaku bekerja sebagai anggota Polri. Setelah perkenalan, hubungan antara Ibu GP dengan Aryo terus berlanjut hingga saling bertukar nomor WhatsApp dan saling berhubungan via WA. Mereka berpacaran lewat WA dan saling video call," tuturnya.

Video call asusila itu dilakukan sepekan lalu, tepatnya pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. GP dan Aryo melakukan video call dengan tak wajar. Video call itu rupanya direkam oleh Aryo.

"Dari rekaman video porno tersebut, pelaku memanfaatkannya untuk memeras (meminta uang) korban. Karena keinginan pelaku tidak dituruti, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video porno ke media sosial Facebook," terang Sinar.

"Dikarenakan korban tidak memenuhi permintaan pelaku, maka akhirnya pelaku menyebarkan video melalui akun Facebook miliknya dengan foto profil anggota Polri berpangkat Aiptu, dimuat di status Facebook, hingga video tersebut tersebar luas," kata dia.

Kini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa screenshot foto profil akun Facebook pelaku, mencari saksi-saksi, serta mengamankan bukti petunjuk berupa video berdurasi 28 detik yang viral itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close