Nusantaratv.com - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan berdoa untuk Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Doa dipimpin oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.
Momen terjadi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Awalnya, Henry mewakili Hendra menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yosua.
"Pertama, izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Henry.
Henry meminta waktu kepada majelis hakim untuk memanjatkan doa kepada almarhum Yosua sesuai dengan keyakinan masing-masing. Seluruh hadirin terlihat berdoa, pun Hendra Kurniawan.
"Izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum. Untuk itu kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak, terima kasih," tutur Henry.
Brigjen Hendra Kurniawan yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua, terlihat menunduk sejenak. Setelah Henry menyebut doa selesai, Hendra kemudian kembali duduk tegap menghadap hakim.
Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Rintangi Penyidikan
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra Kurniawan didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.