Di Jakarta, DPN Peradi Kembali Gelar Ujian Profesi Advokat

Nusantaratv.com - 25/06/2022 15:52

DPN Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Sabtu (25/6/2022).
DPN Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Sabtu (25/6/2022).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat di Kampus II Fakultas Ekonomi (FE), Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (25/6/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi yang juga menjabat Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Dr. Julius Rizaldi, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Pakar H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (mantan Ketua Umum DPN Peradi periode 2000-2015). Selain itu, hadir pula Pengurus DPN Peradi dan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi.

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., mengatakan sesuai mandat yang diterima Peradi sebagai organ negara penegak hukum di mana salah satu kewajibanya adalah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara berkala.

"Kekhususan penyelenggaraan pada Juni ini adalah pelaksanaannya berdekatan dengan ujian yang kami selenggarakan terakhir pada Februari 2022. Kenapa ini dilaksanakan? Karena kami menyikapi keadaan pandemi Covid-19. Di mana Covid-19 oleh negara dipandang sebagai suatu bencana, sehingga pada Februari lalu banyak yang tidak bisa mengikuti ujian ini," ujar Dwiyanto, di Universitas Tarumanagara, Jakbar, Sabtu (25/6/2022).

Menurutnya, para peserta yang tidak bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat pada Februari lalu telah mengeluarkan sejumlah biaya, sehingga Peradi memberikan kesempatan kepada peserta untuk bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat ini tanpa mengeluarkan biaya. "Jadi bagi mereka yang sudah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat ini," lanjutnya.

Dwiyanto menambahkan untuk peserta Ujian Profesi Advokat reguler jumlahnya saat ini mencapai 1.326 peserta. Kali ini, kata dia, secara khusus pelaksanaannya dilakukan di Jakarta, sedangkan untuk pelaksanaan di daerah-daerah, masih akan dipikirkan selanjutnya. 

"Yang penting kami berbuat dulu, agar Peradi bisa memfasilitasi orang-orang yang sakit dan sekarang mereka sudah sembuh dari Covid-19 untuk bisa mengikuti pelaksanaan Ujian Profesi Advokat hari ini, sehingga ujian ini bisa terlaksana dengan baik," imbuhnya. 

"Biasanya kami melaksanakan di puluhan kota di seluruh Indonesia. Terakhir itu, kami melaksanakannya di 51 kota, tapi sekarang kami utamakan dahulu di Jakarta, dan itu pun jumlah pesertanya sudah besar sekali," tambah Dwiyanto.

Dia mengungkapkan, untuk peserta reguler biasanya diselenggarakan pada awal tahun, yakni pada Februari dan November. "Nanti kalau di November permintaan sudah banyak, maka kami adakan lagi. Tapi belum bisa diputuskan, biasanya memang satu tahun bisa dua kali. Kalau memang ada hal-hal lain mungkin kami bisa selenggarakan di awal tahun 2023," ungkapnya.

Dwiyanto menegaskan Peradi menetapkan standar kelulusan yang tinggi pada setiap Ujian Profesi Advokat. "Kami menggunakan standar kelulusan ujian yang tinggi. Ini agar setiap peserta itu mengetahui cara yang baik, satu di antaranya adalah membuat surat kuasa. Itu adalah nyawanya advokat," cetusnya.

Kemudian, lanjut Dwiyanto, mereka sudah pernah diuji bagaimana menyusun surat gugatan. "Berikutnya adalah hal-hal yang sifatnya praktek semua hukum acara, pidana, perdata, agam, PTUN. Itu semua diuji, tapi untuk orang yang pernah membaca dan mempelajari ini seharusnya bisa menjawab dengan mudah. Contoh sederhana misalnya, orang pertama kali kalau ditahan polisi berapa lama? 20 hari. Itukan standar," tegasnya.

"Tentu saja harapannya dengan mereka sering membaca, maka soal-soal ujian itu bisa dengan mudah dijawab oleh mereka dan lulus," terang Dwiyanto.

Di sisi lain, Dwiyanto menyebut tantangan yang dihadapi profesi advokat. Pertama, adalah yang sifatnya internasional. "Kita harus memiliki kemampuan meningkatkan diri secara internasional terutama bahasa," ucapnya.

Sedangkan, kedua, lanjut Dwiyanto, yakni kompetisi yang kelihatannya mulai agak menurun akibat disaster. "Maksud saya suatu 'kecelakaan' akibat keputusan dari negara yang membuat banyak bermunculan orang-orang yang merasa dirinya advokat. Ini saya tegas menyebutnya 'kecelakaan'. Yakni merasa dirinya advokat karena disumpah oleh pengadilan. Tapi sebetulnya diproduksi oleh lembaga yang tidak bisa mengangkat advokat. Hanya Peradi yang bisa mengangkat advokat, tapi kondisi saat ini memang seperti terlihat bahwa di luar Peradi bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

"Hingga munculnya advokat-advokat yang tidak melalui prosedur yang sebagaimana mestinya dan ketat seperti kami lakukan saat ini. Di mana untuk Ujian Profesi Advokat ini kami serahkan kepada outsorching agar independen, sehingga kami juga tidak bisa ikut campur soal itu," ujar Dwiyanto.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Dr. Julius Rizaldi, S.H., M.H., mengapresiasi pelaksanaan Ujian Profesi Advokat kali ini. "Sebagai Ketua Dewan Pembina (DPN Peradi) berterima kasih sekali kepada Ketua PUPA dan jajarannya yang dalam waktu singkat bisa mempersiapkan Ujian Profesi Advokat ini. Terutama untuk orang-orang yang terkena musibah Covid-19, jadi kami serahkan kepada panitia dan mereka melaksanakannya dengan baik. Peserta ini tidak membayar, tapi kami berikan free," tukas Julius.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in