Nusantaratv.com - Dhio Daffa S (22), terdakwa yang menghabisi kedua orang tua dan kakaknya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Salah satu alasan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu perbuatan terdakwa membunuh satu keluarga hakikatnya menghilangkan satu generasi.
Dalam persidangan, terdakwa Dhio duduk di kursi pesakitan memakai baju lengan panjang warna putih dan celana hitam. Persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid itu dipimpin ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani, dan kakaknya Dhea Chairunnisa. Pembunuhan itu menggunakan racun sianida pada Senin 28 November 2022.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut UU yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum terdakwa. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur yang diancam pidana dakwaan primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa Nophan Ariyanto dalam persidangan, Kamis (11/5/2023).
"Merampas nyawa orang lain adalah kejahatan serius dan pelanggaran atas norma hukum, agama dan moral dan atas hak hidup yang paling asasi yang dianugerahkan oleh Tuhan," imbuhnya.
Jaksa berpendapat, keluarga merupakan entitas atau persekutuan terkecil dari persekutuan dari hidup manusia yang dicirikan dengan hubungan darah. Di mana terdiri dari ayah, ibu dan anak terhubung dalam ikatan batin lahiriah yang harus dijaga serta dilindungi.
Nophan mengatakan, membunuh satu keluarga hakikatnya adalah menghilangkan satu generasi. Perbuatan terdakwa membunuh ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung dengan menggunakan racun yang direncanakan terlebih dahulu adalah keji. Bahkan upaya itu dilakukan berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
"Berdasarkan uraian di atas, perkenankan kami penuntut umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun," kata Nophan.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan satu generasi korban ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung terdakwa yang membesarkan dan merawat terdakwa dari kecil. Dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan menurut penuntut umum. Dalam perkara ini, kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Dhio Daffa S menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum serta terdakwa.
"Kami tim penasihat hukum tetap mengusahakan apa yang terbaik untuk klien kami. Untuk terdakwa, kita siapkan dalam pembelaan dua minggu lagi, kita susun dalam pembelaan," jelas Vickie Adhisyah, salah satu penasihat hukum terdakwa Dhio.
"Kita dari tim penasihat hukum akan menjawab hal-hal yang tadi diuraikan oleh penuntut umum, kita sampaikan ke pembelaan," sambungnya.