Nusantaratv.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersyukur atas terbitnya peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau hak Cipta penerbit yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi. Perpres ini menjadi kado untuk insan pers.
Ninik menjelaskan Perpres ini inisiasi langsung dari insan Pers bukan dari pemerintah.
“Perpres ini prosesnya 4 tahun dan penuh dengan perdebatan. Ada yang dianggap kurang oleh sebagian pihak ada juga yang setuju. Harusnya Perpres ini keluar tahun lalu tetapi tidak jadi lantaran masih ada ketidakpuasan,” ujar Ninik dalam dialog di program NTV Prime, Rabu (21/2/2024).
Ninik memastikan, dikeluarkannya Perpres ini juga tidak ada kaitannya dengan tahun politik.”Enggak ada (kaitan tahun politik). Kejauhan kalau dikaitkan sama Pilpres ataupun Pileg. Yang pasti Kalau mengambil kebijakan itu memang prosesnya lama dan 4 tahun itu wajar,” kata dia lagi.
Jurnalis Senior Bambang Harymurti menambahkan, dia juga sempat dilibatkan dalam proses panjang Perpres Publisher Rights.
“Awalnya maunya bukan Perpres tapi Undang-undang. Kemudian dalam perjalanannya tidak mulus bahkan tahun lalu drafnya sudah di meja Presiden tinggal ditandatangani tetapi malah ada sebagian wartawan yang keberatan sehingga tidak jadi ditandatangani,” kata Bambang.
Ketua AMSI Wahyu Dhyatmika menambahkan, Perpres Publisher Rights ini menjadi jalan tengah untuk semua pihak. “Ini adalah yang terbaik yang bisa dikompromikan, mungkin tidak bisa memuaskan sema pihak tapi paling tidak jadi sekoci sementara untuk mengarah ke yang lebih baik,” ucap Wahyu.
Wahyu menambahkan, salah satu pekerjaan rumah dari Pers saat ini adalah memperbaiki dan melayani kebutuhan spesifik terutama media-media yang segmented.
“Kami sudah mengidentifikasi kebutuhannya, dan mengadakan pelatihan terhadap media tersebut,” ucap dia.
Jokowi Tanda Tangani Publisher Rights
Presiden Joko Widodo menyampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang lebih dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Right yang bertujuan untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi mengatakan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh Insan pers di era digital. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers.
"Seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan hari pers nasional tahun tahun lalu. Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan jadi ini yang di nanti-nanti," kata Jokowi.
"Setelah sekian lama. Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya Kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right," imbuhnya.