Dewan Pers Minta Media Jaga Marwah Demokrasi dengan Mengawal Proses Perhitungan Suara Pemilu

Nusantaratv.com - 19 Februari 2024

Proses perhitungan suara di TPS/ist
Proses perhitungan suara di TPS/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam sambutan pada peringatan Hari Pers Nasional 2024 'Konvensi Nasional Media Massa' dengan tema 'Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital' di Candi Bentar Hall, Ancol Jakarta Utara, Senin (19/2/2024) , 
meminta insan pers untuk menjaga marwah demokrasi dengan mengawal proses perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tetapi dalam proses demokrasi tersebut insan pers tetap menjaga nama baik pers sesuai kode etik pers dan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ninik Rahayu.

Ninik mengatakan dengan adanya UU Nomor 40 membuat pers konvensional tidak liar, karena diatur oleh regulasi dan kode etik pers.

Menurutnya, ada peran pers baik sebelum, saat, dan setelah Pemilu agar dapat terselenggara dengan kondusif. Pemilu itu cara mengambil kekuasaan yang legal melalui UU Pemilu.

"Dalam proses pengambil alihan kekuasaan itu agar dapat berjalan sesuai prosedural dan secara substansif partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik. Pers menentukan arah negara ini kemana dengan mengajak masyarakat dalam Pemilu," tutur Ninik Rahayu.

Ninik menekankan, peran pers sangat penting dalam memastikan proses pengawasan Pemilu. 

Ia mengungkapkan di Dewan Pers ada bagian pengaduan sejak Pemilu 2024.

Sejauh ini ada tujuh aduan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan Pemilu 2024, dimana lima sudah selesai dan dua lainnya dalam proses.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2024: Nadiem Makarim Sebut Jurnalis Memiliki Peran sebagai Pendidik Masyarakat

"Yang sering memicu publik keberatan dengan pemberitaan, saat menjadi Caleg, tapi diberitakan dalam kasus korupsi. Kemudian di dalam penyajian berita tidak patuh pada kode etik jurnalistik, padahal 2021 ada pedoman penulisan media cyber," paparnya.

Lebih lanjut Ninik menyampaikan, dalam sebuah pemberitaan apabila hendak dipublikasi maka harus cover both side, dan hal itu harus menjadi catatan penting bagi pimpinan redaksi.

"Pers adalah profesi sangat terbuka, siapapun bisa menjadi pers, tidak ada perizinan kaku seperti orde baru. UU Nomor 40 memberikan kewenangan bagi institusi untuk menjaga marwah dengan pagar kode etik," jelasnya.

Setiap insan pers, kata Ninik, perlu di data dan di verifikasi, memastikan perusahaan berbadan hukum yang profesional, dan memiliki SDM pers yang paham dan teruji kompetensinya seperti yang diatur dalam kode jurnalistik.

"Peran pers dan media amat penting dalam mengawal proses Pemilu. Pemberitaan dalam proses Pemilu membedakan opini dan fakta, serta tidak ada intimidasi terhadap pers," lanjutnya.

Ia menambahkan, Pemilu 2024 belum selesai, masih masa penghitungan suara. Hingga nantinya hasilnya ditetapkan secara resmi kemudian diikuti dengan pergantian kepemimpinan pada Oktober 2024 yang akan datang. 

 "Semoga tidak ada pemberitaan mis-informasi disinformasi ataupun pemberitaan yang memiliki tujuan untuk mengacak-acak kedamaian," pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close