Nusantaratv.com-Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan tim seleksi komite menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
"Hari ini saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga sekaligus Ketua gugus tugas pembentukan komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," ujar Ninik Rahayu.
Dijelaskan, Gugus Tugas akan melakukan tiga hal. Pertama gugus tugas akan membentuk tim seleksi, lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan Perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.
"Anggota dari gugus tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)," terangnya.
Setelah disahkan pada 28 Februari lalu, sambung Ninik, Gugus Tugas kemudian menunjukan Ninik sebagai ketua ex oficio.
"Dipilih oleh kawan-kawan, dan 2 Maret kami baru menyelesaikan pembentukan tim seleksi komite Perpres No 32 Tahun 2024," tuturnya.
Terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.
"Kemudian pada 4 Maret kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guide line bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenkopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah," lanjut Ninik Rahayu.
Baca juga: Wamen Kominfo Nezar Patria: Perpres Publisher Right Bukan Obat untuk Segala Penyakit
Sesuai hasil rapat pada 4 Maret 2024, Timsel sudah menyampaikan kepada Gugus Tugas bahwa sebagai Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi dan Sekretaris Ninuk Pambudi, kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.
"Nanti ada tiga sub bagian dari kegiatan ini, dan tiga-tiganya sedang melakukan proses pemilihan. Saya kira itu yang saya sampaikan, saya memberikan kesempatan kepada kawan-kawan jika ada yang ingin ditanyakan tentang pembentukan tim seleksi untuk memilih anggota komite tindak lanjut Perpres Nomor 32 Tahun 2024," urainya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pers sekaligus Anggota Gugus Tugas, Yadi Heriyadi Hendriana menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam Perpres
"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk tim gugus tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang," kata Yadi Hendriana.
Lima orang tersebut dikatakan Yadi kelima orang tersebut adalah orang-orang yang diutus oleh organisasi pers dan berikut juga dari satu orang perwakilan dari Dewan Pers.
"Kami menganggap bahwa ini representatif dan kemudian akan diberikan tugas untuk memilih anggota komite yang diperlukan seperti dalam Perpres tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.