Nusantaratv.com - Salah satu dalang pembunuhan terhadap gadis bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24), adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, Devara Putri Prananda. Ia merupakan caleg dari Partai Garuda.
Devara caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Mengutip laman infopemilu.kpu.go.id, Devara mendapatkan nomor urut 4 di surat suara. Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, ia sempat meraih sejumlah suara.
Berdasarkan hasil sementara real count KPU RI, Devara memperoleh 226 suara. Data itu dihimpun KPU pada 2 Maret 2024 hingga pukul 23.00, dengan total suara yang direkap sementara sebanyak 8.366 dari 12.416 TPS (67,38%).
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi sendiri menegaskan, Devara akan dicabut status keanggotaannya. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan Devara tak berkaitan dengan keanggotaannya di partai.
"Yang pasti tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan mayat yang belakangan diketahui identitasnya sebagai Indriana Dewi di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), Minggu (25/2/2024). Hasil penyelidikan polisi, Indri ternyata tak dibunuh di Banjar, melainkan di Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024).
Selama kurang lebih 4 hari, jenazah Indri dibawa ketiga pembunuhnya, Devara, Didot, dan Reza, berkeliling Jabar menggunakan mobil. Setelahnya jenazah Indri dibuang di lokasi.
Adapun motif pembunuhan dilatari cinta segitiga. Devara disebut merasa cemburu karena kekasihnya, Didot, menjalin hubungan asmara dengan Indriana.