Nusantaratv.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menangis saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (19/3). Risma terharu mendengar cerita dari anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Muhammad Ali Ridha.
Ridho membagikan kisah tentang wanita berusia 90 tahun bernama Semi, yang hidup sebatang kara di Magetan. Ridho mengungkapkan bahwa Semi seorang pekerja pembuat kerupuk lempeng yang hanya menghasilkan Rp5.000 dari pekerjaannya membuat kerupuk lempeng, yang tidak mencukupi untuk hidupnya. Ridho juga menyoroti bahwa meski tetangga-tetangga Semi menerima bantuan sosial, Semi sendiri tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Dia harus menghidupi dirinya sendiri dengan bekerja membuat kerupuk lempeng dengan bayaran Rp5.000 dan itu tidak cukup untuk menghidupi dirinya. Orang ini sebatang kara dan kebetulan memasak mohon maaf karena tidak ada beras dia harus memakan tahu dan kacang panjang yang direbus tanpa menu apapun," kata Ridho, dalam rapat Kerja yang dikutip.
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Muhammad Ali Ridha. (Foto: Tangkap layar Youtube TVR Parlemen)
"Sementara bu, cerita dari Bu Semi ini saya langsung rekam semua yang kasihan itu dia seringkali melihat tetangganya menerima beberapa kali bantuan, mungkin tetangganya juga layak dibantu. Tetapi dirinya tidak menerima bantuan, supaya tidak panjang Bu Menteri artinya begini hal-hal seperti ini tentu banyak Ibu temukan sementara di sisi yang lain di desa yang sama ada orang yang menurut informasi teman saya yang enggak berhak menerima dia mendapat bantaun," lanjutnya.
Risma terisak mendengar cerita tersebut, mengekspresikan keprihatinannya atas kondisi Semi. Ridho kemudian bertanya kepada Risma tentang cara agar kasus seperti yang dialami Semi dapat masuk ke daftar penerima bantuan sosial.
"Pertanyaannya ketika itu terjadi di daerah yang lain siapa yang bisa mengusulkan nama orang tersebut yang tidak masuk dalam DTKS agar dia bisa," tanya Ridho.
"yang kita sama-sama tahu di lapangan, agak sulit mencoret KPM yang sebenarnya sudah tidak layak menerima, tetapi dia tetap menerima dan ketika harus dikeluarkan ini ada banyak hal yang menyebabkan mereka tidak berani. Entah itu ancaman atau Kepala Desa tidak berani mencoret KPM yang sudah mampu dan tidak layak menerima." Katanya.