Nusantaratv.com - Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih menjadi calon percontohan desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pemilihan ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di tingkat pedesaan di Indonesia.
"Kita sangat memahami bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas dari korupsi, maka tentulah gambaran kabupaten/kota bebas dari korupsi," ujar Bahuri dalam pembukaan program Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di salah satu calon desa antikorupsi, yakni di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa (7/6/2022).
Ia berharap dengan anggaran yang tidak sedikit mencapai Rp468,5 triliun untuk desa, penggunaan dana desa tersebut harus dipastikan sesuai dengan tujuan.
"Anggaran Rp 468,5 triliun itu kita harus pastikan, kalau setiap kepala desa paham bagaimana menyusun rencana kerja dari desa dan paham penyusunan pertanggungjawaban secara benar baik formil maupun materil, sehingga jauh dari perbuatan korupsi itu," harapnya.
Sebagai informasi, terdapat 10 desa di seluruh Indonesia yang dipilih oleh Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) jadi calon percontohan desa anti korupsi. Sebelum menentukan 10 desa tersebut, tim KPK telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi.
Ke-10 calon desa antikorupsi tersebut di antaranya Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT serta Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB.