Nusantaratv.com - Seorang ibu yang sudah paruh baya, HS, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur oleh mantan suaminya, SER. Laporan terkait dugaan pencurian dokumen kerja sama bisnis.
Didampingi anak dan kuasa hukumnya, Tomson Situmeang, HS pun dipanggil polisi untuk diperiksa.
Tomson menjelaskan, pemanggilan kliennya terkait pencurian dokumen dengan sangkaan Pasal 362 KUHP, yang dilaporkan pada 28 Juli 2023 lalu.
"Dimana pasal itu mengenai pencurian pada umumnya, yang tidak ada ikatan keluarga," ujar Tomson kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).
Tomson mengaku miris dengan laporan yang disebut sudah masuk tahap penyidikan itu.
"Padahal, sebelumnya klien kami sudah membuat laporan terhadap mantan suaminya karena menggunakan dokumen palsu dalam gugatan harta gono-gini," tuturnya.
Laporan terhadap SER, dibuat HS pada 2020 hingga akhirnya naik sidik awal tahun 2023.
"Padahal bukti sudah diserahkan, tetapi malah laporan yang baru dibuat oleh pelapor terhadap klien kami langsung diproses," jelas Tomson.
Laporan yang dibuat HS, disebutkan bahwa surat perjanjian yang diduga palsu tersebut ada empat. Lalu, kata dia, ada orang dalam surat tersebut yang mengatakan bahwa surat itu direkayasa.
"Sebab di-waarmerking atau surat perjanjian di bawah tangan oleh notaris, tetapi notarisnya pun tidak tahu seperti apa," kata dia.
"Artinya kalau dokumen itu di-waarmerking maka surat perjanjian tersebut adalah palsu," imbuh Tomson.
Bahkan, kata dia, penyidik melalui Wakasat Reskrim meminta surat asli dari pernyataan itu. Padahal, lanjut dia, surat yang asli pihaknya tak memiliki.
"Yang punya pelakunya. Sehingga, notabene yang membuat surat pernyataan itu saat ini menjabat sebagai Bupati Pakpak Bharat (Franc Bernhard Tumanggor) di Sumatra Utara. Karena ada dugaan unsur kekuatan politik sehingga penyidik diduga tidak bekerja profesional mengungkap laporan klien kami," papar Tomson.
Tomson mengaku bisa membuktikan dokumen itu palsu, karena materai yang digunakan dalam surat perjanjian tersebut baru dicetak Juni 2012 dan diedarkan Agustus 2012.
"Namun, sudah digunakan dalam perjanjian pada tahun 2009, apakah itu masuk akal," ungkapnya.
SER dan HS sendiri, diketahui sudah lama berpisah, yakni dari usia anak pertamanya AR, 12 tahun.
AR sendiri merasa miris apa yang dilakukan oleh ayahnya tersebut. Sebab, dokumen perjanjian kerja sama bisnis itu dia temukan ditempat mereka tinggal.
"Dia mengatakan saya atau mama saya pencuri, padahal dokumen itu ditemukan di rumah kami. Bahkan, dia mengatakan laporan kalian itu tidak akan berjalan semua, Polres sudah saya kuasai. Dia mengatakan itu dan merasa pede laporan yang kami buat akan mandek. Yang membuat bingung, saya dituduh mencuri, padahal saya tidak tahu apa-apa tentang dokumen itu," tutur AR.
"Saya menemukan dokumen itu di rumah, dan heran melihat manusia seperti itu," sambungnya.
HS pun berharap mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian untuk dia dan anaknya.
"Setiap saya datang tidak pernah ditanggapi, Wakasat sendiri pernah berjanji akan memanggil Bernhard, tetapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan. Saya meminta keadilan untuk memperjuangkan kedua anak saya," ucapnya diiringi isak tangis.
"Dia setiap WA selalu mengirimkan foto dengan petinggi Mabes Polri," imbuh HS.
Selama mereka berumah tangga, lanjut dia, mantan suaminya itu juga pernah melakukan KDRT. Tak hanya itu, eks suaminya juga hanya memberikan nafkah sebesar Rp100 ribu per bulan kepada kedua anak mereka, usai bercerai.
"Padahal dia pengusaha, pernah membelikan mobil Mercedez Benz untuk pacarnya saat berkomunikasi dengan anak saya. Tapi, malah tidak memberikan nafkah yang layak untuk anaknya selama bertahun-tahun," tandas HS.