Nusantaratv.com - Satlantas Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet'. Sebab klakson tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan dalam berlalu lintas. Penggunaan klakson 'telolet' di Kota Depok dapat dikenai denda tilang hingga Rp 500 ribu.
Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto menjelaskan, penggunaan klakson 'telolet' berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas, mengacu pada Pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Klakson 'telolet' dipandang menjadi salah satu perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai Pasal 279 UU LLAJ.
"Memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, bisa dikenakan Pasal 279 UU LLAJ," kata dia.
Penggunaan klakson telolet dinilai dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi itu sendiri maupun pengendara lainnya. Klakson itu dianggap mampu membuat kaget.
"Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas dia.
Sugianto menyebut pihaknya akan melakukan penindakan jika ada kendaraan yang kedapatan menggunakan klakson 'telolet'.
"Jadi penindakan itu bisa dilaksanakan bila sedang ada lantas kemudian klakson dibunyikan. Kalau nggak dibunyikan ya nggak ketahuan," tuturnya.