Nusantaratv.com - Deolipa Yumara bersama kliennya Mimi Maryati Said, yang berperkara dengan Adrianus Christianus Cornelius Van Meer (ACC) mantan suami Mimi yang merupakan warga negara Belanda, pada Senin (6/2/2023) mengamankan aset yang sempat dikuasai Adrianus.
Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua itu mengatakan, ketika mendapat lampu hijau dari pihak imigrasi yang telah menyatakan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) Adrianus palsu, maka secepatnya pihaknya mengamankan aset dari warga negara asing itu dengan memasang tanda hak milik.
"Ini memang milik Ibu Mimi, tapi untuk menjaga segala kemungkinan dari siapa pun juga maka kami beri tanda berupa plang," ujar Deolipa kepada wartawan di kawasan Tangerang Selatan.
Ia juga menegaskan, jika ada yang mencopot tanda hak milik di kediaman kliennya, maka akan berhadapan dengan hukum.
"Kalau ada yang melepas plang tanda ini akan diproses secara hukum. Karena plang ini dipasang di dalam pekarangan rumah milik Bu Mimi maka jika ada yang melepas berarti dia masuk ke rumah orang tanpa izin konsekuensinya pidana nanti," tutur Deolipa.
Langkah mengamankan aset yang dilakukan Deolipa ini, merupakan lanjutan atas perkara yang dialami kliennya, dimana saat ini ACC tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) karena dokumen kependudukan yang dimiliki dinyatakan palsu.
"Ini adalah lanjutan dari perkara yang bergulir sebelumnya. Dan ternyata mantan suaminya saat ini tidak memiliki kewarganegaraan, bukan WNI dan WNA juga belum tahu juga. Tapi yang terpenting, aset kepemilikan yang memang atas nama Bu Mimi harus dikuasai dan segera diamankan," jelas Deolipa.
Sebelumnya pihak imigrasi tengah berkirim surat kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.
"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tutur Deolipa, Jumat (27/2/2023).
Ia juga menekankan pihaknya akan bergerak cepat bersama imigrasi untuk segera menyelesaikan kasus ini termasuk pembatalan akta perusahaan yang diambil alih Andrianus.
"Ketika keputusan cegah tangkal (cekal) sudah keluar maka dalam satu atau dua hari sudah bisa dieksekusi. Imigrasi akan mencari ACC, ketika dapat bisa langsung segera dideportasi. Kemudian kami mengajukan permohonan pembatalan akta perusahaan kepada Kemenkum HAM yang sebelumnya diambil alih Van Meer," tandasnya.