Nusantaratv.com - Putusan hakim di pengadilan distrik di negara bagian Kerala India yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita menuai protes keras dari masyarakat. Apalagi alasan yang dikemukakan sang hakim terkesan malah menyalahkan korban. Pengadilan menyebutkan salah satu alasannya membebaskan pelaku karena korban berpakaian seksi yang 'menggoda' pelaku.
Hakim juga menambahkan berdasarkan kesan pertama di pengadilan, tuntutan penggugat tak bisa dijadikan dasar untuk melawan terdakwa perkosaan.
Pertimbangan utama pengadilan membebaskan tersangka 74 tahun dari tuntutan karena kondisi pelaku yang dinilai sebagai difabilitas.
Hakim menyatakan nyaris tak mungkin dipercaya bahwa seorang seorang difabel mampu memaksa wanita ke pangkuannya dan secara seksual menyentuh payudara korban.
Keputusan pengadilan negara bagian Kerala ini pun mengundang kemarahan publik India terutama kaum perempuan. Vonis bebas itu seolah memperkuat perlakuan diskriminatif terhadap kasus-kasus pelecehan seksual hingga perkosaan yang dialami kaum perempuan di India.
Ketua Komisi Wanita Delhi, Swati Maliwal, mengecam hakim distrik dan mendesak Pengadilan Tinggi Kerala untuk megambil alih kasus itu.
"Sejak kapan korban pelecehan seksual disalahkan karena pola pikirnya (dalam berpakaian)?" kata Maliwal dalam akun Twitternya, mengutip CNNIndonesiacom.
Ini bukan kali pertama pelaku pemerkosaan dibebaskan oleh pengadilan di India. Sebelumnya, India membebaskan 11 pelaku perkosaan terhadap wanita muslim yang tengah hamil pada 2002 silam.
Kesebelas pria itu dibebaskan dari penjara di Panchmahals pada Senin (15/8/2022) lalu, setelah menerima remisi di perayaan hari kemerdekaan India.
Salah satu petinggi di penjara itu, Sujal Jayantibhai Mayatra, menyatakan bahwa komite pemantau tahanan merekomendasikan pembebasan kesebelas orang itu karena kelakuan baik mereka selama di bui.