Demokrat: Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Nusantaratv.com - 22 Februari 2024

Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai hak angket DPR tak dapat membatalkan hasil Pilpres 2024. Menurut dia, sengketa hasil pemilu hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau niatnya mengajukan angket itu untuk membatalkan hasil pemilu, tidak bisa. Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui MK," ujar Jansen, Kamis (22/2/2024).

Ia pun menyarankan pihak yang hendak memprotes hasil pemilu agar membawa bukti indikasi kecurangan tersebut ke MK. Menurut dia, proses politik di DPR soal polemik pemilu hanya akan menjadi masalah tanpa penyelesaian.

"Mau Anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK," kata dia.

"Sepanjang yang saya tahu, kecurangan itu masalah hukum bukan masalah politik. Kalau ingin masalah ini tuntas maka diselesaikan melalui mekanisme/jalur hukum. Tapi kalau sekedar ingin masalah ini 'digoreng-goreng' saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik," imbuh Jansen.

Ia mengatakan, penggunaan hak angket nantinya bukan lagi pembuktian curang atau tidaknya pemilu. Tapi hanya sebatas mengukur seberapa banyak pendukung terkait hal itu. 

"Kalau sudah jalan politik yang dipilih maka ini bukan lagi soal benar-salah seperti halnya penyelesaian melalui jalur hukum, tapi sudah soal banyak-banyakan jumlah kursi/pendukung di parlemen. Walau apa pun hasilnya tetap tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close