Nusantaratv.com - Seorang peserta aksi mogok berujung ricuh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka oleh polisi. Pria berinisial RT itu diduga melakukan provokasi.
Aksi mogok pelaku wisata tersebut merupakan sikap penolakan terhadap tarif mahal TN Komodo. Rencananya aksi akan terus berlangsung pada 1-31 Agustus 2022.
Kabid humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam aksi bentrok tersebut. Tapi, hanya satu yang ditetapkan tersangka.
"Dua lainnya rencananya dipulangkan hari ini setelah cukup pemeriksaan dari penyidik," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Ia menjelaskan RT ditetapkan tersangka karena membuat konten video provokasi. Ia mengancam akan membakar fasilitas pelaku wisata yang tetap beroperasi selama aksi mogok.
"Kami tetapkan tersangka karena ada indikasi itu (provokasi), ada kesepakatan (mogok), kalau tidak ikut kesepakatan akan dibakar fasilitasnya," katanya.
Diketahui, tiga peserta aksi mogok di Labuan Bajo diamankan karena memaksa masuk Bandar Udara Komodo. Mereka terindikasi bakal melakukan sweeping pelaku wisata yang beroperasi, mengutip Detikcom.
Buntut bentrokan, sejumlah warga dan polisi mengalami luka-luka.