Demi Nasib Tukang Ojek-Penjual Cendol, Polda Metro Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Tanah

Nusantaratv.com - 16 Februari 2023

Pengacara pelapor, Chairul Iman meminta polisi serius menangani kasus tersebut.
Pengacara pelapor, Chairul Iman meminta polisi serius menangani kasus tersebut.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya diharapkan serius dan profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sanwin bin Suwe. Sebab, pelaporan dengan nomor: LP/1204/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ ini, disebut memperjuangkan nasib masyarakat kecil seperti tukang ojek hingga penjual cendol. Apalagi, laporan dibuat sejak tahun 2021 lalu. 

"Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan serius, ini tidak bisa lagi main-main, bahwa keadilan harus ditegakkan bagi rakyat yang terzalimi dan dirampas haknya. Yang kita bantu ini masyarakat yang tidak mampu. Profesi mereka sehari-hari hanyalah sebagai tukang ojek, tukang es cendol," ujar kuasa hukum Sanwin, Chairul Iman, usai mengikuti mediasi dengan terlapor di Polda Metro Jaya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Chairul, pihak terlapor sudah dua kali meminta damai. Kesepakatan perdamaian pun telah dibuat, namun kata dia malah tidak ditindaklanjuti oleh pelapor. 

Karenanya ia meminta adanya kepastian hukum dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah dua kali mengajak damai, dan perdamaian pertama sudah kita bersepakat pada saat itu, tapi kesepakatan damai kami tidak ditindaklanjuti oleh terlapor, padahal kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Sekarang terlapor minta damai lagi, masih kita ikuti maunya, dan pertemuan tadi kami masih menunggu waktu selama tiga hari ke depan ada itikad baik dari terlapor biar kita bisa menemukan win win solutions-nya," kata Chairul.

Pihaknya berharap agar proses hukum dihentikan jika polisi menilai tidak ada unsur pidana. 

"Kami ingin melihat keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat kecil. Apabila penyidik tidak mampu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, kan mereka bisa mengeluarkan surat penghentian kasus jika mereka menganggap tidak ada unsur pidananya," kata Chairul.

"Kami ingin ada kepastian hukum dari teman-teman di kepolisian agar kita bisa melakukan upaya hukum lainnya jika kasus itu dihentikan daripada kita harus menunggu sampai dua tahun," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close