Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu, Bagja Yakin KY Lakukan Fungsi Pengawasan Hakim Dengan Baik

Nusantaratv.com - 18 Januari 2024

Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, di Jakarta, Rabu (17/1). (foto: bawaslu.go.id)
Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, di Jakarta, Rabu (17/1). (foto: bawaslu.go.id)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yakin Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan fungsi pengawasan hakim dengan baik. Terutama hakim yang akan menangani persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami yakin hakim yang akan menangani perkara pemilihan sangat baik,” kata Bagja usai deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, di Jakarta, Rabu (17/1).
 
Deklarasi ini dilakukan oleh KY, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Beberapa lembaga tersebut melakukan penandatanganan deklarasi. Dalam deklarasi terdapat tiga poin komitmen deklarasi. Pertama, berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.

Ketua KY Amzulian Rifai menuturkan, demi menjaga kepercayaan publik, KPU dan Bawaslu harus komitmen menjaga integritas persidangan Pemilu dan Pilkada 2024. “pengawasan jalannya persidangan penting dilakukan agar proses persidangan perkara pemilu dan pilkada berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sumber: bawaslu.go.id

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close