Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu

Nusantaratv.com - 18 Februari 2024

Prabowo dan Gibran/Instagram
Prabowo dan Gibran/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

TPUA melaporkan paslon 02 karena menggelar kegiatan deklarasi kemenangan di Senayan, Jakarta, sebelum pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurut TPUA, deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. 

Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024. 

"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK ditabrak, dihancurkan istilahnya. Apa pun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen Tim TPUA Azam Khan.

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur. 

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. 

"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close