Ia pun meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda larangan gerakan NII.
“Gerakan NII sudah secara terang-terangan, tidak lagi dengan secara diam-diam. (Kami) Meminta keseriusan kepada pemerintah Kab. Garut dan pusat dalam penanganan NII di Kab. Garut,” tegas Aceng.
Tak hanya terhadap NII, pemerintah pusat dan daerah juga diminta untuk bersikap tegas terhadap ASN, TNI/Polri maupun masyarakat umum yang terindikasi terpapar paham radikal. “Juga memberantas aliran takfiri. Aliran yang selalu mengkafirkan yang berbeda pemahaman dengan kelompoknya,” ujarnya.
Aceng menegaskan, ALAMAGARI akan berada di garda terdepan membela NKRI dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Berikut isi lengkap pernyataan bersama ALMAGARI bersama sejumlah ormas di Kabupaten Garut:
1) Selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.