Nusantaratv.com - Konten kreator tiktoker Deedi Tjhandra, yang lebih dikenal dengan akun @ompolosbanget, dijatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp.50 Juta oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Vonis dijatuhkan pada Selasa (22/2) di PN Jakarta Utara setelah Dedi terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan unggahan di akun media sosialnya yang menyebut unit apartemennya sebagai rumah 'Berbie'.
Dilansir oleh nusantaratv.com dari channel Youtube MetroTV, kuasa hukum Dedi Tjandra, Victor R.M. Sohilait, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami menghargai vonis Hakim terhadap klien kami. Meskipun tuntutan awalnya Pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun 6 bulan, vonis akhirnya Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun, sehingga vonisnya menjadi 2 tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dedi Tjhandra dilaporkan oleh NS atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosialnya.