Dear Ortu Simak Nih! Syarat Usia dan Kuota PPDB DKI 2022 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

Nusantaratv.com - 23 Mei 2022

Suasana belajar di dalam kelas/ist
Suasana belajar di dalam kelas/ist

Penulis: Andi Faisal

Nusantaratv.com - Seiring dengan selesainya tahun ajaran 2021 maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DKI Jakarta siap dilaksanakan.  

Perlu diketahui, rangkaian PPDB DKI 2022 telah dimulai sejak 17 Mei 2022. Pada tahun ini, jalur penerimaan yang dibuka juga sama seperti tahun lalu, yaitu jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.

Calon siswa SMP, SMA, dan SMK wajib melakukan prapendaftaran mulai 17 Mei jam 08.00 WIB sampai 14 Juni 200 jam 12.00 WIB. 

Kemudian, pengajuan akun untuk jenjang SD juga dimulai pada tanggal tersebut, sedangkan untuk siswa SMP dimulai sejak 23 Mei dan SMK 30 Mei 2022.

Agar tidak keliru, sebelum mendaftarkan diri, calon siswa dan orang tua bisa membaca terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang, mengutip detikcom.

Syarat dan Usia Minimal PPDB DKI 2022 Semua Jenjang

1. SD
-Umur minimal 6 tahun per 1 Juli 2022.
-Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
-Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan setidaknya 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

2. SMP
-Maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2022.
-Lulus SD atau sederajat.
-Tercatat dalam KK yang terbit paling tidak 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMA
-Umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
-Lulusan SMP atau sederajat.
-Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. SMK
-Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
-Lulus SMP/sederajat
-Tercatat dalam Kartu Keluarga
-Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

Kuota PPDB 2022 dan Ketentuannya dalam Permendikbud Nomor 1/2021

1. SD

A. Zonasi
-Kuota PPDB: 73 persen
-Berdasarkan Permendikbud: minimal 70 persen

B. Afirmasi
-Kuota PPDB: 25 persen
-Permendikbud: minimal 15 persen

C. Pindah tugas orang tua dan anak guru
-Kuota PPDB: 2 persen
-Permendikbud: maksimal 5 persen

2. SMP

A. Zonasi
-Kuota PPDB: 50 persen
-Permendikbud: minimal 50 persen

B. Afirmasi
-Kuota PPDB: 25 persen
-Permendikbud: minimal 15 persen

C. Pindah tugas orang tua dan anak guru
-Kuota PPDB: 2 persen
-Permendikbud: maksimal 5 persen

D. Prestasi nonakademik
-PPDB: 5 persen

E. Prestasi akademik
-PPDB: 18 persen

3. SMA

A. Zonasi
-Kuota PPDB: 50 persen
-Permendikbud: minimal 50 persen

B. Afirmasi
-Kuota PPDB: 25 persen
-Permendikbud: minimal 15 persen

C. Pindah tugas orang tua dan guru
-Kuota PPDB: 2 persen
-Permendikbud: maksimal 5 persen

D. Prestasi nonakademik
-Kuota PPDB: 5 persen

E. Prestasi akademik
-Kuota PPDB: 18 persen

4. SMK

A. Afirmasi
-Kuota PPDB: 43 persen
-Permendikbud: minimal 15 persen

B. Pindah tugas orang tua dan anak guru
-Kuota PPDB: 2 persen
-Permendikbud: maksimal 5 persen

C. Prestasi nonakademik
-Kuota PPDB: 5 persen

D. Prestasi akademik
-Kuota PPDB: 50 persen
-Permendikbud:

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close