Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Dea OnlyFans. (Net)
Dea OnlyFans. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, divonis hakim 10 bulan penjara. Dea OnlyFans dinilai terbukti melakukan tindak pidana pornografi.

"Sudah putus kemarin (17/11/2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (18/11/2022).

Djuyamto menjelaskan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," kata dia.

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya. Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang dikandungnya itu.

Kasus tersebut saat itu ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, salah satunya komika Marshel Widianto, mengutip Detikcom. 

Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel berstatus sebagai saksi di kasus itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close