Dasar Hukum Kuat, Mahasiswa Apoteker Yakin Gugatan ke KFN-PN UKAI Diterima

Nusantaratv.com - 10 Januari 2023

Tim kuasa hukum mahasiswa apoteker Indonesia. (Net)
Tim kuasa hukum mahasiswa apoteker Indonesia. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sidang gugatan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (10/1/2023). Sidang perdana ini beragendakan penyerahan kelengkapan dokumen. 

"Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar," ujar tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Bambang Prabowo, kepada wartawan. 

Diketahui, ada dua tergugat dalam perkara ini, yaitu PN UKAI, KFN. Lalu, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), selaku turut tergugat. 

KFN digugat lantaran mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Padahal, menurut penggugat, KFN maupun PN UKAI, sesuai regulasi yang ada tak memiliki kewenangan melaksanakan ujian tersebut. 

"Jadi yang kita gugat yang pasti itu dua, KFN dan PN UKAI, yang menerbitkan SK dan melaksanakan SK," kata Bambang. 

"Mereka melaksanakan pungutan-pungutan liar, tindakannya liar, ujiannya liar, semuanya liar," imbuhnya. 

Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Nominal ganti rugi ini diajukan, mengingat kerugian yang mahasiswa calon apoteker derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.

Bambang optimis gugatan mereka akan diterima. Sebab, menurutnya sudah sangat jelas ada pelanggaran dari hadirnya PN UKAI dan aktivitasnya yang dianggap merugikan mahasiswa calon apoteker tersebut. 

"Sangat optimis (gugatan diterima) karena sudah melintir. Yang kita kejar peraturannya ada, undang-undangnya ada, permenkes-nya ada, semuanya jelas mengatur tentang kefarmasian. PN UKAI tidak ada uji kompetensi, KFN juga tidak ada. Selama 6 tahun kegiatan PN UKAI itu ilegal, tidak punya legal standing yang jelas," papar Bambang. 

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan digelar pada 24 Januari 2023. 

"Agendanya melengkapi semua kelengkapan sidang dan mungkin perdamaian (mediasi)," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close