Dadan Tri Si Terdakwa Makelar Perkara MA Divonis Hari Ini

Nusantaratv.com - 07 Maret 2024

Dadan Tri Yudianto. (Antara)
Dadan Tri Yudianto. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang vonis atau putusan soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut melibatkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024), sidang digelar di ruang Soebakti 2.

"Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, ruang soebekti 2," tulis SIPP.

Diketahui, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," sambungnya.

JPU turut menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.

Dadan diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close