Nusantaratv.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023.
Untuk itu, Polda Metro Jaya menginformasikan sistem ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini.
"Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, yang dikutip Senin (23/1/2023).
Diketahui, sistem ganjil-genap masih berlaku di bebeapa ruas jalan Jakarta. Sistem itu biasanya berlaku pada Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-10.00 WIB.
Dalam sistem tersebut pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil, maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu juga sebaliknya.
Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di Kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan. pic.twitter.com/oKJXRkeS2E
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 22, 2023