Nusantaratv.com - Wanita 'open BO' dibunuh pelanggannya. Penyebabnya sepele. Korban hanya meminta tambahan Rp100 ribu dari bayaran yang telah disepakati. Sebab, korban mengaku telah memuaskan pelaku.
Pelaku adalah Nico Yandri Putra (28), yang membunuh wanita berinisial RN (34). Nico membunuh korban dengan jeratan tali sepatu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, mulanya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu bersepakat untuk berkencan.
"Pada Selasa, 9 April 2024, pukul 23.30 WIB, pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi MiChat. Pada saat itu pelaku melakukan pemesanan di tempat kos-kosan di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi," ujar Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Kala itu pelaku menemukan akun korban dengan nama samaran 'Karin'. Mereka kemudian menyepakati kencan dengan tarif Rp 300 ribu.
"Kemudian antara pelaku dan korban sepakat berkencan di kosan pelaku, tarif sebesar Rp 300 ribu untuk satu kali main," jelas dia.
Hingga akhirnya korban menemui tersangka di kosannya. Usai berkencan, korban meminta tambahan uang.
"Setelah selesai melakukan kencan, korban meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu. Jadi untuk tarifnya Rp 300 ribu, setelah berkencan korban minta tambahan Rp 100 ribu," tutur Wira.
Pelaku menolak. Pelaku menjadi geram, lantaran korban kala itu mengancamnya akan memanggil rekan-rekannya.
"Oleh karena pelaku menolak membayar Rp 100 ribu, korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abangannya korban," tuturnya.
Pelaku yang naik pitam lalu menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga tewas.
"Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," jelas dia.
Setelahnya, pelaku membuang mayat korban ke sungai kawasan Bekasi. Mayat korban ditemukan pada 13 April di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penemuan mayat tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini.