Cuma 1.795 Tower BTS Aktif dari Target 4.200, Hakim: Proyek Mangkrak!

Nusantaratv.com - 25 Juli 2023

Eks Menkominfo Johnny G Plate. (Antara)
Eks Menkominfo Johnny G Plate. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza membeberkan jumlah menara BTS yang berhasil didirikan lewat proyek BTS yang dikerjakan BAKTI sejumlah 1.795 unit. Jumlah itu jauh dari target sebanyak 4.200 unit.

Ini diungkapkan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.

Feriandi mengatakan, target 4.200 BTS yang dikerjakan BAKTI mestinya tuntas pada 31 Desember 2021. Namun, kenyataannya yang tuntas dibangun jauh meleset dari target.

"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala ada sinyal itu 668," ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Feriandi melanjutkan, ada satu kali adendum atau perpanjangan dalam proyek ini. Hal ini didasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sehingga tahun ini proyek BTS diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022.

"Sampai 31 Maret 2023, berapa (tower) yang sudah on air?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"On air itu sebanyak 1.795," jawab Feriandi.

"Berapa kekurangannya?" timpal Fahzal

Feriandi sempat melakukan penghitungan. Tapi, menurut majelis hakim durasi terlalu panjang.

"Bawa kalkulator," kata Fahzal.

Berdasarkan kesaksian itu, majelis hakim menyoroti banyaknya jumlah tower BTS yang belum rampung. Sehingga, majelis menganggap proyek tersebut mangkrak.

"Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak," ucap Fahzal.

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close