Nusantaratv.com - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim akhirnya ditahan penegak hukum. Ia ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait kasus dugaan korupsi.
Penahanan Helena setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (26/3/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan, sejak terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.
Ketut menjelaskan, Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, dana CSR itu digunakan untuk menguntungkan Helena dan para tersangka lain.
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas Ketut.
Atas perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk.