Nusantaratv.com - Markas Polda Metro Jaya digeruduk ratusan orang hari ini, Kamis (7/3/2024). Massa berasal dari mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Mereka menuntut proses hukum terhadap civitas akademika dari kampus itu, dihentikan. Sebab diduga sarat kriminalisasi.
"Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini," kata koordinator aksi, Ahmad Robertus Rusmiarso, kepada wartawan.
Diketahui civitas akademika kampus itu yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu di pengadilan. Pelapor TW, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut.
Menurut Ahmad, sebelum Rudyono ada di UTA '45 Jakarta, tanah kampus itu kerap diperjualbelikan. Bahkan, kata dia, jika tak ada Rudyono kampus itu sudah bubar sejak lama.
"Kalau tidak ada dia, kampus sudah bubar dari dulu. Program-programnya sudah dihapus di Kopertis," kata dia.
Rudyono, kata Ahmad, membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Ia ingin memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi lebih banyak anak bangsa yang tercerdaskan. Bukan demi mencari materi. Sebab, kata dia Rudyono merupakan sosok yang telah berkecukupan.
"Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan," jelas dia.
"Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan Universitas," sambung Ahmad.
Sementara, Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan, dan saat ini dipermasalahkan, sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono.
"Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," ujarnya.
Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan, justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, kata dia, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
"Orang yang sudah diputus pengadilan sebagai pemalsu akta tanah, kok malah diduga kriminalisasi pemilik tanah," kata dia.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, kata dia, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar dalam perkara sengketa lahan.
"Apakah kepolisian akan menisbikan keputusan hakim, yang waktu itu sudah mengadili soal itu?," ujarnya.
Atas itu ia meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Penyelidik menyatakan hanya menjalankan tugas, tidak punya kepentingan, coba digunakan akal sehat," kata dia.
"Kalau penyelidik tidak punya kepentingan, bagaimana mungkin proses mulai dari pelaporan sampai dengan keluarnya surat perintah penyelidikan di tingkat Polda, bisa selesai dalam satu hari," sambungnya.