Cek Harta Ayah Mario Dandy, KPK: Jika Indikasi Pidana, Lanjut Penyelidikan

Nusantaratv.com - 24 Februari 2023

KPK. (Net)
KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK akan mengecek atau melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp 56 miliar. Harta Rafael itu disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka penganiayaan remaja bernama David.

"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.

Nawawi pun menyebut KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.

"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," kata Nawawi.

"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close