Nusantaratv.com - Pengadilan Kriminal di Taif menjatuhkan hukuman penjara kepada 22 warga Arab Saudi karena mencegah seorang imam dan khatib memasuki masjid yang akan memberikan khutbah Jumat dan memimpin salat.
Pengadilan menghukum 19 terdakwa satu bulan penjara dan menjatuhkan denda SR2.000 atau sekitar Rp7,6 juta, sementara tiga lainnya divonis 10 hari penjara, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (10/9/2021).
Pengadilan memutuskan mereka bersalah atas tuduhan yang ditujukkan terhadap mereka setelah memeriksa bukti, menonton video yang direkam dan mendengarkan kesaksian para saksi. Ditemukan jika terdakwa telah menutup pintu masjid dan mencegah imam masuk dan naik mimbar.
Saat mengakui kejahatannya, para terdakwa membenarkan hal tersebut. Mereka mengungkapkan jika hal itu dilakukan karena tidak ingin imam tersebut berkhutbah dan memimpin doa.