Cecar Pejabat Bakti Kominfo, JPU: Apa Mungkin Bikin 4.200 BTS dalam 9 Bulan?

Nusantaratv.com - 25 Juli 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, jadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Mirza dicecar apa mungkin membangun 4.200 tower dalam waktu 9 bulan.

Ini ditanyakan jaksa kepada Mirza saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

"Dalam pemikiran Saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu Anda selaku praktisi IT itu apa mungkin?" tanya jaksa.

"Dalam pengalaman saya, memang belum ada," jawab Mirza.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu memotong tanya-jawab jaksa dengan Mirza tersebut. Fahzal meminta jaksa tidak menanyakan pendapat Mirza.

"Jangan tanya pendapat dia," kata Fahzal.

"Mohon izin, Pak, di BAP (berita acara pemeriksaan) dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," kata jaksa memberi penjelasan.

Jaksa lalu bertanya apakah betul Mirza sempat bertemu dengan Anang dan Yohan membicarakan bahwa membangun 4.200 tower BTS 4G dalam waktu satu tahun tidak lazim. Mirza pun mengamini itu.

"Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, Saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Mirza.

"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" kata jaksa.

"Iya," jawab Mirza.

Hakim Fahzal kembali memotong tanya jawab dan menyampaikan pertanyaan. Hakim bertanya apakah ada pembicaraan bahwa 4.200 tower ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Mirza menyebut saat itu atasannya mengatakan proyek tersebut sudah menjadi kebijakan pimpinan.

"Saudara pernah nggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021, apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" tanya hakim.

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jawab Mirza.

"Siapa bilang gitu?" tanya hakim kembali

"Pak Anang," kata Mirza.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close