Catat! Umrah Tanpa Izin Kena Denda Rp38 Juta

Nusantaratv.com - 14 September 2021

Ilustrasi jamaah umrah. (Reuters)
Ilustrasi jamaah umrah. (Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kerajaan Arab Saudi terus memperketat pelaksanaan ibadah umrah. Tindakan itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam rilis yang diposting di akun Twitter keamanan nasional Kerajaan, seperti dikutip dari Al Arabiya, Selasa (14/9/2021), Arab Saudi mengumumkan mereka akan menetapkan denda bagi siapa pun yang mencoba melakukan umrah tanpa izin. Denda yang akan dikenakan senilai 10.000 Riyal atau sekitar Rp38 juta.

Pengumuman itu juga menyatakan Kerajaan akan memberlakukan denda sebesar 1.000 Riyal (Rp3,8 juta) bagi mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Makkah tanpa izin.

Baca Juga: Kementerian Haji Arab Saudi: 6.000 Visa Umrah Dikeluarkan untuk Jamaah Asing di Bulan Muharram

Peraturan baru tersebut ditetapkan tak lama setelah Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada Rabu (8/9/2021) di mana mereka akan meningkatkan kapasitas jamaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

"Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jamaah," demikian kementerian mengumumkan dalam tweet pada Rabu (8/9/2021).

Bulan lalu, kementerian mengumumkan mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus. Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan.

Ini juga menegaskan jika mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jamaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close