Catat! Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

Nusantaratv.com - 11 Mei 2023

Ilustrasi. Truk tinja. (Istimewa)
Ilustrasi. Truk tinja. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan akan mengenakan sanksi pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tinja yang membuang limbah sembarangan. 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut. "Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," ungkap Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, larangan membuang limbah tinja sembarangan itu tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007/ "Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air," jelasnya.

Sementara sanksinya, terang Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat 1. Dimana, pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan," imbuh Asep.

Sebelumnya Dinas LH DKI memberikan denda sebesar Rp5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). 

Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama", tukas Asep.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close