Nusantaratv.com - Aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta akan ditiadakan mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seiring dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubjakarta, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama 1017 Tahun 2004, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
Meskipun ganjil genap tidak diterapkan, Dishub mengingatkan pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya. "Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," sebutnya.