Catat! Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pengendara Mobil Bisa Kena Denda Hampir Rp2 Juta

Nusantaratv.com - 30 Januari 2022

Membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil dikenakan denda. (Istimewa)
Membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil dikenakan denda. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Para perokok di Inggris siap-siap merogoh kocek untuk membayar denda jika mereka membuang puntung rokok menyala dari dalam mobilnya.

Peraturan denda yang dikenakan sebesar £100 atau hampir Rp2 juta itu mulai diberlakukan pada Sabtu (29/1/2022). Highway Code yang merupakan seperangkat informasi, saran, panduan, dan aturan wajib bagi pengguna jalan di Inggris Raya akan menginformasikan perokok yang dikenakan denda jika mereka membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobilnya.

Peraturan baru itu diberlakukan guna menjaga lingkungan serta pengguna jalan lainnya, dengan cara menindak pengemudi yang membuang puntung rokok tidak pada tempatnya. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan membuang sampah sembarangan dan dapat membuat perokok dikenai denda yang cukup besar jika diketahui melanggar.

Kendati merokok di dalam mobil sebagai tindakan legal, selama pengemudi dan seluruh penumpang berusia di atas 18 tahun, tetapi dengan membuang puntung rokok sembarangan membuat pelaku dikenakan denda sebesar £50 hingga £100 (Rp964 ribu-Rp2 juta).

"Semakin banyak pengemudi yang terjebak di jalan oleh denda yang tidak terduga. Perubahan baru pada Highway Code akan menempatkan lebih banyak tanggung jawab pada pengguna jalan dan akan menjadi pelanggaran pidana jika tidak dipatuhi," ujar Andrew Marshall dari perusahaan keuangan CarMoney, seperti dikutip dari Daily Star, Minggu (30/1/2022). 

"Pelanggaran yang lebih dipublikasikan, seperti membuat panggilan telepon saat mengemudi, sudah dianggap tidak dapat diterima di masyarakat kita, tetapi hal-hal sederhana seperti membuang rokok dari jendela adalah apa yang kita lihat dalam perjalanan setiap hari dan seringkali tanpa konsekuensi," lanjutnya.

"Kami mengingatkan pengguna jalan untuk memperhatikan pengguna jalan lain dan mematuhi undang-undang mengemudi untuk keselamatan mereka sendiri dan keselamatan orang lain saat bepergian," tambah Andrew.

Dengan serangkaian peraturan baru saat ini, ada beberapa yang mungkin mudah dilewatkan menurut CarMoney. Salah satu peraturan baru melibatkan pengemudi yang mengganti lagu di ponsel mereka, serta aktivitas lainnya, seperti mengambil foto, yang dapat membuat pelaku dikenai denda £200 (Rp3,8 juta).

Meskipun menggunakan ponsel saat mengemudi sebagai tindakan ilegal pada 2003, namun peraturan baru ini ditetapkan untuk mengejar undang-undang penggunaan ponsel lainnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

x|close