Nusantaratv.com - Jajaran Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur wisata Puncak pada Sabtu-Minggu, 17-18 Juni 2023.
Sistem ganjil-genap di jalur wisata Puncak pada Sabtu-Minggu berlaku mulai pukul 07.00-24.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, Sabtu 17 Juni 2023, pada Jumat, Sabtu dan Minggu, tanggal 16, 17 dan 18 Juni 2023 di jalur wisata Puncak diberlakukan sistem ganjil-genap.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," tulis akun TMC Polres Bogor, di akun Twitter, dikutip Sabtu (17/6/2023).
Diketahui, aturan ganjil-genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Sementara untuk aturan ganjil-genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Dan tak hanya di akhir pekan, ganjil-genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional.
Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil-Genap di Jalur Puncak:
– Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
– Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Hari Jumat, Sabtu & Minggu Tanggal 16, 17 & 18 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap
— TMC Polres Bogor (@TMCPolresBogor) June 15, 2023
Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak
Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas pic.twitter.com/N2BR3WR3Uk