Nusantaratv.com - Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang juga capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng inisial S dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilakukan Indonesia Police Watch (IPW) itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi sekitar Rp100 miliar.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, merespons laporan tersebut. Menurut Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Imam Priyono, Ganjar selalu antikorupsi saat menjadi pemimpin.
"Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," ujar Imam kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Dia pun mempersilakan pelapor untuk membuktikan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar. Imam berharap tak ada kepentingan politik di balik laporan itu.
"Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya," kata dia.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar dan eks Direktur Utama Bank Jateng inisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Sugeng, Selasa (5/3/2024).
Dia melanjutkan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga Ganjar Pranowo selaku kepala daerah kala itu.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan terkait dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan.
Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum Pilpres ya," kata Sugeng.
Pihak KPK sendiri mengaku telah menerima laporan tersebut. Mereka berjanji bakal segera menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan klarifikasi. Laporan diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tandas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.