Calon Gubernur Sulteng Protes Debat Perdana Digelar di Jakarta: Debat Bukan untuk Menyenangkan Stasiun TV

Nusantaratv.com - 14 Oktober 2024

Calon gubernur Sulawesi Tengah nomor urut satu Ahmad Ali/ist
Calon gubernur Sulawesi Tengah nomor urut satu Ahmad Ali/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Calon gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali memprotes jadwal pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah digelar di salah satu stasiun televisi nasional di Jakarta pada 16 Oktober 2024.

"Saya juga protes, debat itu bukan untuk menyenangkan stasiun TV, jangan kalian (KPU) menyesuaikan dengan kehendak televisi, harusnya televisi yang menyesuaikan dengan kehendak kalian," kata Ahmad Ali dalam keterangan video dikutip di Kota Palu, Senin.

Menurut dia, debat itu bukan untuk orang Indonesia, tetapi untuk masyarakat Sulteng. Dengan perdana itu diharapkan masyarakat datang berbondong-bondong, menonton, menyaksikan, mendengarkan langsung perdebatan para cagub-cawagub.

"Debat ini bukan hanya berdebat pola pikir, tetapi juga menjadi poin penting masyarakat yang belum menentukan pilihan. Dengan mengikuti debat bisa mengetahui dan menentukan pilihan mereka," tegasnya dikutip dari Antara.

Ali juga menegaskan bahwa debat di Jakarta bukan merupakan permintaan dari mereka sebagai pasangan calon. Apalagi pelaksanaan debat digelar di stasiun televisi yang terafiliasi dengan partai politik.

Dia pun mengingatkan KPU Sulteng untuk bekerja berdasarkan anggaran. Kalau anggaran KPU tidak cukup, tidak perlu disiarkan televisi, dapat pula melalui tayangan media lain, seperti YouTube.

"Poin penting debat, di mana pikiran orang tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta Pilkada 2024 dilakukan di wilayah pemilihan setempat.

"Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa (8/10).

Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close