Nusantaratv.com - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan AKBP M sebagai tersangka. M menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap IS (13).
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho menjelaskan, penetapan AKBP M sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka," ujar Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3/2022).
Onny mengatakan, M ditetapkan sebagai berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
"Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun," kata dia.
Saat ini, kata Onny pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AKBP M di Mapolda Sulsel.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan," jelasnya.